You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Dukcapil Sediakan QR Code untuk Update NIK dan KK
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Dukcapil Sediakan Solusi Mudah Urus NIK dan KK Tak Valid

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyediakan QR Code untuk warga yang mengalami kendala Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak valid dalam pendaftaran layanan nasional.

Memberikan pelayanan yang membahagiakan dan menyenangkan 

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, disediakannya QR Code ini guna menindaklanjuti laporan warga yang kesulitan melengkapi persyaratan administrasi layanan nasional terkait NIK dan KK yang belum termutakhirkan.

"Temuan di lapangan ini membuat warga sulit bahkan ditolak untuk mendapatkan layanan seperti BPJS, NPWP, Perbankan, SIM card hingga vaksinasi. Ini menjadi perhatian kami, sehingga kami buka channel khusus untuk update NIK/KK," ujarnya, Rabu (22/9).

Budi Awaludin Bertekad Beri Layanan Dukcapil Cepat, Mudah dan Bebas Pungli

Budi menjelaskan, dalam layanan update NIK dan KK di hari pertama ini, hingga pukul 15.20 WIB tercatat sudah ada 613 permohonan.

"Ahamdulillah, sore ini sudah bisa ter-update semua," terangnya.

Ia menambahkan, bagi warga negara asing (WNA) yang mengalami kendala serupa juga bisa mengakses QR Code yang sudah disediakan. Mereka yang akan melakukan update Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bisa memindai QR Code untuk selanjutnya di-update dalam 1x24 jam.

"Ini adalah bagian dari ikhtiar kami memberikan pelayanan yang membahagiakan dan menyenangkan bagi masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1237 personAnita Karyati
  2. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye1114 personDessy Suciati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1111 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye895 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye764 personDessy Suciati